MEROMBAK TOTAL SISTEM HUKUM
INDONESIA YANG BOBROK*
Oleh : M. Shiddiq al-Jawi**
Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum (legal system)
adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu: (1) Struktur;
(2) Substansi; (3) Kultur Hukum (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A
Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).*1)
Dengan demikian, jika kita
berbicara tentang sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama
atau secara sendiri-sendiri, tidak mungkin kita abaikan. Struktur adalah
keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi:
kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor
pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya. Substansi
adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Kultur hukum adalah
kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari
para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.*2)
DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar